Desa Tanjung Agung Kec. Maje Melaksanakan MUSDES untuk Perencanaan Pembangunan Tahun Anggaran 2025
Rabu (11/09/2024) Desa Tanjung Agung Kecamatan Maje Kabupaten Kaur Melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) untuk Perencanaan Pembangunan Tahun Anggaran 2025. Dalam Kegiatan Musdes ini di Pimpin langsung Oleh Ketua BPD Desa Tanjung Agung (Edo Roles) Musdes Desa Tanjung Agung Tahun ini langsung di Hadiri oleh Bpk. Camat Kecamatan Maje (Sarpazian, S.Sos) Hadir Juga Kepala Desa Tanjung Agung (Herlen Sumarni, S,Pd) dalam kegiatan Musdes ini di Hadiri Juga oleh Babinkantibmas (Briptu. Buslan Arifin) dan sebagai Narasumber Musdes Desa Tanjung Agung hadir Juga Kader Teknis Kecamatan (Hefti Heliza, ST) dan Pendamping Desa.
Musyawarah Desa (Musdes) di hadiri juga seluruh Masyarakat Desa Tanjung Agung Kec. Maje Dalam sambuan Ketua BPD menyampaikan Bawasannya Musdes ini dilaksanakan sesuai dengan aturan yang ada guna menampung aspirasi masyarakat untuk dijadikan Program Kerja pembangunan Pemrintah desa Tahun Anggaran 2025. Kepala Desa Herlen Sumarni, S.Pd dalam sambutannya menyampaikan bahwa Musdes ini adalah Menampung usul / aspirasi masyarakat Desa Tanjung Agung kegunaan dari usulan masyarakat inilah yang nantinya akan di jadikan Rancangan Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2025. Jadi kepada Seluruh masyarakat agar kiranya menyampaikan usul apa-apa yang menjadi Kebutuhan Masyarakat. dari beberapa Usulan Masyarakat nantinya akan diadakan Musrenbangdes Penetapan Skala Prioritas dan akan di Kerjakan oleh Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2025.
Dalam kesempatan itu juga Kepala Desa Tanjung Agung menyampaikan Bahwa Undang-Undang Desa Terbaru Nomor 3 Tahun 2025 Bahwa Jabatan Kepala Desa dan BPD mengalami perubahan yang awalnya menjabat selama 6 Tahun berubah menjadi 8 Tahun. Dengan adanya Perubahan Masa Jabatan tersebut Pemerintah Desa menyusun kemabali RPJMDes menjadi 8 Tahun. dan Kepala Desa menyampaikan Juga Bawasannya Tahun 2024 ini Dana Desa Tanjung Agung mengalami Perubahan APBDes, yang semula berjumlah 711.000.000 menjadi 831,000.000. Perubahan APBDes ini dikarenakan ada Penghargaan Tambahan Dana dari Kementerian Pedesaan atas Kinerje Pemerintah Desa sebesar 120.000.000. dan ini akan dimanfaatkan untuk kepentingan Umum yang sifatnya bermanfaat langsung kepada Masyarakat Desa Tanjung Agung.
Camat Kecamatan Maje (Sarpazian, S.Sos) dalam sambutannya menyampaikan kepada masyarakat Bahwasannya Dana Desa adalah dana untuk Masyarakat kegunaanya untuk memakmurkan masyarakat, camat berpesan silahkan masyarakat menyampaikan Usul Namun usulan tersebut harus berpedoman dengan Aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah menganai Penggunaan Dana Desa.
Dari Hasil Musdes Untuk Perencanaan pembangunan Tahun 2025 diantaranya Usul dari Masyarakat adalah sebagai berikut :
(Pembangunan Jalan Usaha Tani, Peningkatan Jalan Lingkungan Desa, Perlengkapan Sarana dan Prasarana Karang Taruna, PKK, Pemasangan Lampu PLTS, Pembuatan Siring Pasang di Lingkungan Desa, Pembangunan Gedung Pendidikan, Penyertaan Modal BUMDes, Perbaikan Peralatan Tenda, Peningkatan Gedung Posyandu, Pengadaan Sarana dan Parasarana Pemdes, Bimtek BPD dan Pemdes, Stadi Banding Pengelola Wisata, Pengadaan Sarana dan Prasarana Posyandu, Menyediakan Honorarium Laku, dan Penjagaan Aset Desa).
Dari beberapa Usul masyarakat semuanya di Tampung dalam Berita Acara Musdes yang di Tandatangani langsung oleh Ketua BPD. dan ini akan di sampaikan kepada Pemerintah Desa Tanjung Agung untuk di jadikan bahan saat Musrenbangdes Nantinya.
Namu Masyarakat harus memahami bahwa semua usulan itu tidak dapat dilaksanakan sekaligus, mengingat Dana Desa yang mungkin tidak dapat di biayai pada tahun 2025. Namun itu semua akan di Tetapkan sebagai Skala Prioritas saat Musrenbangdes Nantinya. (By. Redaksi Pemdes. Fika. A)
Komentar
Posting Komentar